Hari ini, Kamis (10/10/2024) siang, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membacakan putusan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan gugatan ke PTUN karena mereka menganggap bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melakukan perbuatan hukum yang tidak sesuai dalam proses Pilpres 2024.
PDIP, partai yang menaungi Gibran Rakabuming Raka, menyatakan ketidakpuasan mereka terhadap proses pencalonan yang dianggap tidak berjalan adil. Partai tersebut berkeyakinan bahwa langkah yang diambil oleh KPU RI tidak mengikuti aturan yang berlaku dan meminta PTUN untuk mengkaji lebih lanjut terkait masalah ini.
Dalam persidangan yang berlangsung hari ini, PTUN Jakarta memutuskan bahwa PTUN memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan yang diajukan oleh pihak-pihak yang berselisih terkait dengan proses pilpres. Putusan ini merupakan keputusan yang diambil setelah menyimak semua argumen dan bukti yang disampaikan oleh kedua belah pihak.
Pengumuman putusan ini menarik perhatian banyak pihak, tidak hanya para pengamat politik dan wartawan, tetapi juga masyarakat secara umum. Banyak pihak yang menantikan hasil keputusan PTUN Jakarta terkait gugatan yang diajukan oleh PDIP terkait dengan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.