Dalam pernyataannya, juru bicara PDIP menyatakan bahwa partainya mengharapkan putusan PTUN Jakarta dapat menegaskan pentingnya menjalankan proses demokratis, adil, dan transparan dalam setiap tahapan pemilihan presiden dan wakil presiden. Mereka percaya bahwa putusan PTUN Jakarta akan memberikan kepastian hukum untuk semua pihak dan menegaskan bahwa hukum harus dijunjung tinggi dalam setiap proses politik, terutama yang berkaitan dengan pemilihan umum.
Sementara itu, pihak KPU RI juga menunggu dengan antusias putusan dari PTUN Jakarta. Mereka menyatakan siap menerima dan menjalankan putusan PTUN, serta memastikan bahwa proses pilpres 2024 berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam pernyataannya, KPU RI menegaskan bahwa mereka telah menjalankan seluruh prosedur yang ada sesuai dengan hukum yang berlaku dan siap untuk menerima apapun keputusan yang dibuat oleh PTUN.
Keputusan PTUN Jakarta terkait gugatan PDIP ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas terkait proses pemilihan umum di Indonesia, serta memberikan arahan terkait proses demokratis dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemilihan umum.