Sebelumnya Dhani menjadi tersangka ujaran kebencian setelah dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian, simpatisan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mantan gubernur DKI Jakarta.
Dinilai sejumlah cuitan Ahmad Dhani di akun Twitter miliknya dianggap menyebarkan kebencian pada nuansa suku, agama, ras, dan antargolongan.
Jack mengajukan bukti beberapa cuitan Ahmad Dhani di Twitter via akun @AHMADDHANIPRAST menjelang putaran kedua pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2017. Dhani dalam cuitannya tersebut beberapa kali menyebut Ahok sebagai penista agama.
Jaksa mendakwa Ahmad Dhani dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.