Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia telah menyatakan niat mereka untuk menggelar aksi di Gedung DPR RI dalam rangka mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan suatu isu yang menjadi perdebatan panas dalam beberapa waktu terakhir, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang syarat threshold atau ambang batas pengusungan Cakada yang dianulir oleh Baleg DPR dan Rapat Panja dan menggelar aksi di Gedung DPR RI Aksi tersebut memiliki tujuan untuk menekan para anggota DPR RI untuk mematuhi hasil putusan MK dan mendorong implementasi kebijakan sesuai dengan keadilan dan kepentingan rakyat. Peristiwa ini mencerminkan semangat perjuangan mahasiswa dalam menegakkan supremasi hukum dan mendukung proses demokrasi di Indonesia.