Terakhir, ada pula upaya untuk memperkuat peran MK dalam menjaga tegaknya konstitusi dan supremasi hukum di Indonesia. Dengan perubahan dan penambahan ketentuan-ketentuan yang sesuai, diharapkan MK dapat lebih efektif dalam menyelesaikan sengketa konstitusi dan menjaga tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
Kesepakatan DPR RI untuk membawa revisi RUU MK ke periode 2024-2029 ini merupakan langkah awal dalam upaya pembenahan sistem peradilan konstitusi di Indonesia. Dengan dukungan dari berbagai fraksi di DPR, diharapkan revisi ini dapat segera diselesaikan dan diimplementasikan untuk meningkatkan kualitas dan kredibilitas Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penegak konstitusi di Indonesia.