Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mencapai kesepakatan untuk menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kembali pada tahun 2025. Kesepakatan ini dapat diimplementasikan jika terjadi kasus dimana kotak kosong mendapatkan suara terbanyak dalam sebuah Pilkada. Keputusan ini menjadi sebuah tonggak sejarah yang penting dalam konteks demokrasi di Indonesia.
Kontroversi seputar kriteria pilkada kotak kosong muncul setelah di beberapa daerah pada pilkada sebelumnya, kotak kosong memperoleh suara yang signifikan. Sebagai respons, lembaga-lembaga terkait yang tergabung dalam Komisi II DPR RI, KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP merasa perlu untuk menyepakati aturan yang jelas mengenai mekanisme pilkada ulang jika kotak kosong memenangkan sebuah kontestasi.
Dalam rapat komisi II DPR RI yang bersamaan dengan KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP, disepakati bahwa pilkada ulang akan dilakukan jika kotak kosong memenangkan kontestasi. Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa legitimasi pemerintahan di suatu daerah dapat terpenuhi secara demokratis, yang merupakan prinsip dasar dalam negara demokrasi seperti Indonesia.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan wujud komitmen bersama untuk memperkuat mekanisme demokrasi di tingkat lokal. Beliau menegaskan bahwa pemerintah sedang berupaya untuk meningkatkan kualitas proses demokrasi di Indonesia, dan langkah ini menjadi bagian dari upaya tersebut. Komisi II DPR RI juga mendorong adanya sinergi antara lembaga-lembaga terkait guna menjaga integritas dan keabsahan proses Pilkada di masa depan.