Divonis 7 Tahun Penjara, Fredrich Yunadi: Hari ini Hari Kematian Advokat
Majelis Hakim menyatakan Fredrich Yunadi bersalah terkait masalah merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik dengan tersangka Setya Novanto. Oleh sebab itu, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda 500 juta kepada Fredrich Yunadi. Persidangan tersebut dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (28/6/2018).
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Fredrich Yunadi mengatakan bahwa putusan itu merupakan sebuah kematian bagi Advokat.
"Saya menyatakan, hari ini tanggal 28 Juni 2018, dan saya akan bicarakan dengan teman-teman di Peradi ataupun advokat lainnya, bahwa hari ini adalah hari abu-abu atau kematiannya advokasi," ujar Fredrich.