Fredrich Yunadi juga mengkritik pernyataan hakim yang menyebutkan bahwa sistem hukum di Indonesia menganut sistem Anglosaxon.
"Juga, tadi hakim mengakui sendiri kan, bahwa mereka itu melakukan tindakan inkonstitusional sama dengan jaksa, karena mereka menyatakan Indonesia menganut sistem Anglosaxon," kata Fredrich.
Mengenai dengan banding, Fredrich Yunadi mengungkapkan bahwa dirinya akan menempuh jalur hukum berikutnya, yakni mengajukan banding.