"Saya menyatakan, hari ini tanggal 28 Juni 2018, dan saya akan bicarakan dengan teman-teman di Peradi ataupun advokat lainnya, bahwa hari ini adalah hari abu-abu atau kematiannya advokasi," ujar Fredrich.
Fredrich Yunadi beranggapan, bahwa hal yang disampaikan oleh Majelis Hakim selama persidangan berlangsung adalah pengulangan dari apa yang telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum sebelumnya.
"Saya bisa membuktikan apa yang disampaikan oleh Majelis Hakim adalah 100% apa yang telah disampaikan oleh jaksa," kata Fredrich.