Fredrich Yunadi beranggapan, bahwa hal yang disampaikan oleh Majelis Hakim selama persidangan berlangsung adalah pengulangan dari apa yang telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum sebelumnya.
"Saya bisa membuktikan apa yang disampaikan oleh Majelis Hakim adalah 100% apa yang telah disampaikan oleh jaksa," kata Fredrich.
Fredrich Yunadi juga mengkritik pernyataan hakim yang menyebutkan bahwa sistem hukum di Indonesia menganut sistem Anglosaxon.
"Juga, tadi hakim mengakui sendiri kan, bahwa mereka itu melakukan tindakan inkonstitusional sama dengan jaksa, karena mereka menyatakan Indonesia menganut sistem Anglosaxon," kata Fredrich.