"Penunjukan ini saya terima semata-mata yakin bahwa Firman Wijaya menjalankan tugas profesinya untuk menggali semua fakta yang terkait dengan kasus e-KTP, dalam rangka membela kliennya yang jelas-jelas dilindungi Undang-Undang Advokat," jelas Boyamin.
Sementara itu ada 11 pengacara lain yang siap membela Firman Wijaya. Mereka berasal dari kantor Boyamin Saiman Law Firm Jakarta dan Kartika Law Firm Surakarta.
"Kami masih akan menghimpun dan menambah advokat lain yang peduli dengan Firman Wijaya. Termasuk advokat dari kantor Firman Wijaya secara inhouse pasti membelanya," ujar Boyamin.
Pihaknya mengatakan bahwa mereka menghormati proses jalur hukum yang akan digunakan untuk menyelesaikan sengketa secara beradab.
"Kami masih akan menghimpun dan menambah advokat lain yang peduli dengan Firman Wijaya. Termasuk advokat dari kantor Firman Wijaya secara inhouse pasti membelanya," ujar Boyamin.