Tampang

Denny Indrayana Memperkirakan Mahkamah Konstitusi akan Mengabulkan Permohonan 01 dan 03

28 Mar 2024 04:47 wib. 3.381
0 0
Denny Indrayana

MK telah memulai sidang sengketa PHPU Pilpres 2024, dimana agenda sidang pertama adalah pemeriksaan pendahuluan atau penyampaian dari pemohon, yaitu tim Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Sejumlah pihak telah mengajukan permohonan PHPU ke MK beberapa hari yang lalu. Tim pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, mendaftarkan gugatan sengketa pada tanggal 21 Maret 2024. Sementara paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, juga mendaftarkan gugatan pada tanggal 23 Maret 2024. Baik paslon nomor urut 01 maupun 03, keduanya meminta dilakukan pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Tim hukum paslon nomor urut 01 dan 03 berpendapat bahwa pencalonan Gibran diwarnai dengan pelanggaran etika yang serius. Mereka menilai bahwa pamannya, Ketua MK saat itu, Anwar Usman, telah melanggar etika dalam memutuskan syarat usia minimal untuk cawapres, yang memungkinkan Gibran maju sebagai cawapres. Meskipun demikian, Anwar Usman sendiri telah dinyatakan tidak boleh terlibat dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?