“Inilah yang di dunia kriminal disebut perampokan bermodus hipnosis atau hipnotis, Pak Hakim,” kata pengacara Gan dan Nies.
Hakim lalu bertanya pada kedua tersangka.
– Apakah Gan dan Nies punya utang kepada kalian?
+ Tidak.
– Apakah kalian jual jasa kepada Gan dan Nies?
+ Tidak.
– Lalu kenapa mereka ngasih uang kepada kalian?
+ Tidak tahu.
Karena Hakim ini memang cerdas, maka lekas bikin kesimpulan cepat dengan logika sederhana. Begini: Semua
tindak pidana ini bermula dari adanya Dirty Hand.