Video bertajuk Dirty Hand itu menampilkan tayangan tangan Wid (konon ini bapaknya Gib) nepuk pundak Gan. Pada kesempatan yang lain, nepuk pundak Nies.
Setelah itu kedua korban bersama Bow dan Gib menuju ATM. Lalu Gib dan Nies nyerahkan uang kepada Bow dan Gib. Kemudian keduanya menghilang. Tinggal Gan dan Nies yang bengong. Seperti baru bangun tidur.
“Inilah yang di dunia kriminal disebut perampokan bermodus hipnosis atau hipnotis, Pak Hakim,” kata pengacara Gan dan Nies.
Hakim lalu bertanya pada kedua tersangka.
– Apakah Gan dan Nies punya utang kepada kalian?
+ Tidak.
– Apakah kalian jual jasa kepada Gan dan Nies?
+ Tidak.
– Lalu kenapa mereka ngasih uang kepada kalian?
+ Tidak tahu.
Karena Hakim ini memang cerdas, maka lekas bikin kesimpulan cepat dengan logika sederhana. Begini: Semua
tindak pidana ini bermula dari adanya Dirty Hand.
Vonisnya: Bow dan Gib dinyatakan bersalah. Polisi diperintah segera nangkap Wid, pemilik Dirty Hand.
Karena kisah ini viral, dan Hakim Mahkamah Konstitusi tidak mau dibilang lebih gebleg dibandingkan dengan hakim di Pengadilan Tingkat Rendah, maka dalam sidang gugatan hasil pemilu, kepada TERGUGAT Hakim MK bertanya begini: