Persiapan Pilkada memang menjadi hal yang sangat penting bagi seorang pejabat daerah, terutama bagi Bupati yang menjabat sebagai kepala pemerintahan di wilayah tersebut. Namun, ketika seorang pejabat yang sedang di bawah sorotan hukum, seperti dalam kasus Karna Suswandi, seharusnya memiliki kesadaran bahwa menjalani proses hukum adalah kewajiban yang tidak bisa dihindari. Kehadiran merupakan bentuk tanggung jawab untuk memberikan klarifikasi dan membantu kelancaran proses penegakan hukum.
Sikap Karna Suswandi ini juga menimbulkan pertanyaan akan komitmen dan integritasnya dalam pemerintahan. Sebagai pimpinan daerah yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi, seorang Bupati seharusnya memberikan contoh yang baik dengan memberikan kerjasama penuh kepada KPK sebagai institusi penegak hukum. Tidak adanya kehadiran Karna Suswandi juga menimbulkan dampak negatif terhadap kredibilitasnya sebagai pemimpin di mata masyarakat.
Kasus Karna Suswandi juga menjadi sorotan karena berpotensi memengaruhi dinamika politik dalam Pilkada 2024 di Situbondo. Keterlibatan Bupati sebagai tersangka korupsi dapat menjadi isu yang merugikan dalam kontestasi politik, sementara upaya dari pihaknya untuk menghindari panggilan KPK dapat menimbulkan tanda tanya akan integritas dan komitmennya sebagai seorang calon pemimpin.