Tampang

Begini Lanjutan Kasus Penggelapan Lahan yang Diduga Libatkan Sandiaga Uno

23 Apr 2018 07:19 wib. 1.086
0 0
Begini Lanjutan Kasus Penggelapan Lahan yang Diduga Libatkan Sandiaga Uno

Laporan tersebut terkait dengan penjualan lahan di Jalan Curug Raya, Desa Kadu, Tangerang, yang diklaim milik PT Japirex. Di perusahaan itu Sandiaga menempati posisi sebagai komisaris, Andreas sebagai direktur utama, dan Djoni sebagai direktur

Kemudian Djono mengetahui dari lahan seluas 1 hektar itu ada lahan miliknya yang ikut terjual. Lalu Djoni menduga tanda tangannya telah dipalsukan. Untuk itu, Djoni lalu menuntut ganti rugi sebesar Rp 3.4 M. Hal inilah yang menjadi dasar bagi Djoni melaporkan Andreas dan Sandiaga ke polisi.

Polisi telah menetapkan Andreas sebagai tersangka dan menahannya. Bahkan berkas pemeriksaan Andreas telah diserahkan ke Kejaksaan untuk dilanjutkan ke pengadilan. Namun, menurut Fransiska, saat itulah Andreas mengajukan perdamaian dan bersedia membayar ganti rugi Rp 3,4 miliar. “Sepertinya mereka takut," katanya.

Sandiaga Uno juga belum bisa dimintai responnya.  Akan tetapi sebelumnya ia mengatakan bahwa masalah ini seharusnya masuk ranah perdata dan dia berjanji siap mengikuti proses hukum.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Penyebab Free Fire Lag dan Cara Mengatasinya
0 Suka, 0 Komentar, 13 Mei 2020

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?