Kemudian Djono mengetahui dari lahan seluas 1 hektar itu ada lahan miliknya yang ikut terjual. Lalu Djoni menduga tanda tangannya telah dipalsukan. Untuk itu, Djoni lalu menuntut ganti rugi sebesar Rp 3.4 M. Hal inilah yang menjadi dasar bagi Djoni melaporkan Andreas dan Sandiaga ke polisi.
Polisi telah menetapkan Andreas sebagai tersangka dan menahannya. Bahkan berkas pemeriksaan Andreas telah diserahkan ke Kejaksaan untuk dilanjutkan ke pengadilan. Namun, menurut Fransiska, saat itulah Andreas mengajukan perdamaian dan bersedia membayar ganti rugi Rp 3,4 miliar. “Sepertinya mereka takut," katanya.
Sandiaga Uno juga belum bisa dimintai responnya. Akan tetapi sebelumnya ia mengatakan bahwa masalah ini seharusnya masuk ranah perdata dan dia berjanji siap mengikuti proses hukum.