Dalam pernyataannya, Ahmad Hidayat juga menegaskan bahwa Bawaslu KBB akan segera melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bandung Barat dapat berjalan dengan jujur, adil, dan transparan.
Laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Didik Agus Triwiyono-Gilang Dirga juga mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk dari masyarakat luas. Banyak netizen turut mengomentari dan mengkritisi praktek kampanye yang dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi terhadap pentingnya menjaga proses demokrasi, termasuk dalam proses pemilihan kepala daerah. Masyarakat membutuhkan pemimpin yang dapat dipercaya dan menjalankan kampanye dengan cara yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan bahwa setiap tahap dalam proses pemilihan kepala daerah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Melalui tindakan yang diambil terhadap laporan dugaan pelanggaran kampanye ini, diharapkan Bawaslu dapat memberikan contoh bahwa setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti dengan tindakan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.