Bagja menjelaskan, hal itu merupakan hasil tindak lanjut laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas penyelenggara negara karena penyalahgunaan wewenang sebagai Wamendes dengan nomor laporan 001/LP/PPRI/00.00/XI/2023, 8 November 2023.
Penegasan ini menjadi perhatian serius dalam upaya memantau pelaksanaan proses kampanye yang fair dan transparan dalam Pilpres 2024. Bawaslu telah berkomitmen untuk memastikan pengawasan yang ketat terhadap setiap kegiatan kampanye yang dilakukan oleh para kandidat. Menjaga kesetaraan akses dan kesempatan bagi seluruh calon presiden adalah tujuan utama dari lembaga pengawas pemilu.
Kasus keterlibatan Wamendes dalam rapat pemenangan Gibran juga menjadi bagian dari keseluruhan sengketa Pilpres 2024 yang sedang ditangani oleh MK. Dalam persidangan tersebut, Bawaslu memainkan peran kunci dalam memberikan klarifikasi terhadap setiap tuduhan pelanggaran yang terjadi selama proses kampanye serta pemilu.