Setelah Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Setya Novanto, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Putusan Majelis Hakim vonis 15 tahun penjara terhadap mantan Ketua DPR, Setya Novanto, justru menjadi dorongan bagi KPK untuk terus mengusut kasus korupsi e-KTP.
"Kami lihat lebih lanjut siapa saja pihak-pihak lain yang masih harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait proyek KTP elektronik," ujar Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/4/2018).