Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Amin Santono, sebagai tersangka karena diduga terlibat kasus korupsi. Ia diduga telah menerima hadiah terkait usul dana keuangan daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018.
"Penetapan dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan selama 1 x 24 jam, dilanjutkan gelar perkara,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu (5/5/2018)
Seperti dikutip dari situs wikidpr.org, Amin memulai karier politik sebagai Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Jawa Barat pada 2006. Amin terpilih sebagai anggota Komisi Keuangan DPR periode 2014-2019 dari daerah pemilihan Jawa Barat. Dia terpilih setelah memperoleh 23.948 suara. Lelaki 69 tahun ini juga anggota DPR Komisi Keuangan pada periode sebelumnya.