Terkait Ahok menyatakan banding atas vonisnya, menurut pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Utara bahwa putusan itu belum inkracht van gewijsde atau belum berkekuatan hukum tetap. Karena itu, secara hukum berdasarkan asas praduga tidak bersalah, sampai saat ini status ahok belum jelas, apakah salah atau tidak bersalah, sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Bahwa secara awam, orang menganggap Ahok sudah bersalah, hal itu tentu dapat di maklumi.