Prosedur
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kemenpan-RB, proses peralihan hak atas tanah atau balik nama sertifikat tanah melibatkan beberapa tahapan administratif yang harus dilalui pemohon di Kantor Pertanahan.
Tahapan ini mencakup pengajuan berkas permohonan, verifikasi dan input data, penerbitan Surat Tanda Terima Berkas (STTB) dan Surat Perintah Setor (SPS), pembayaran biaya PNBP, distribusi dan pemeriksaan berkas, proses pengambilan buku tanah, pencatatan peralihan hak, hingga penyerahan sertifikat kepada pemohon.
Pemohon diwajibkan untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan yang tertera pada SPS, yang dapat dilakukan melalui bank yang bekerja sama dengan Kantor Pertanahan.
Biaya yang harus dibayarkan oleh pemohon meliputi biaya AJB, biaya cek sertifikat, biaya balik nama sertifikat, dan biaya pembuatan sertifikat. Dengan mengurus balik nama sertifikat tanah secara mandiri, Anda memiliki kesempatan untuk menghemat biaya tambahan. Namun, pastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap dan akurat agar proses di BPN dapat berjalan dengan lancar.