Profesi guru di Indonesia merupakan salah satu profesi yang dianggap kurang diminati, kurang menjanjikan, dan minim apresiasi. Hal ini kembali terungkap melalui pernyataan Plt. Direktur Pendidikan Profesi Guru, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Adhika Ganendra. Dikatakan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, minat mahasiswa pendidikan yang ingin menjadi guru terbilang rendah. Namun, data pada akhir 2023 menunjukkan bahwa sejak adanya program pengangkatan guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sudah mulai terjadi perubahan.
Menurut Adhika, mahasiswa lebih cenderung memilih profesi yang lebih menjanjikan jika mempunyai kompetensi yang mumpuni. Ia juga menyebut bahwa permasalahan kesejahteraan guru dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya adalah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 48/2005 yang melarang pejabat pembina kepegawaian untuk mengangkat tenaga honorer menjadi ASN tanpa ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Gaji guru honorer sendiri hanya sekitar Rp300 ribu per bulan, dan dana untuk gaji tersebut sebagian besar didapat dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal ini membuat profesi guru dianggap sebagai profesi yang hanya akan memberikan amal ibadah di akhirat saja, menurut Adhika.