Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah pemahaman terhadap jalur-jalur PPDB. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021, PPDB mengenal empat jalur, yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua, dan jalur prestasi.
Masing-masing jalur memiliki tujuan serta kuota tersendiri. Jalur zonasi, sebagai contoh, ditujukan bagi siswa yang berdomisili di wilayah zonasi dari sekolah tersebut, dengan kuota minimal 50 persen dari keseluruhan kuota PPDB. Dalam kondisi di mana tidak ada Kartu Keluarga (KK), dapat digunakan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa sebagai pengganti. Jalur afirmasi, di sisi lain, dikhususkan bagi calon peserta didik dari keluarga tidak mampu dan anak penyandang disabilitas, dengan kuota 15 persen, serta harus memenuhi persyaratan kepesertaan dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari pemerintah pusat atau daerah.