Tampang

Pensiunan Guru di Jambi Syok Diminta Kembalikan Gaji dan Tunjangan Rp 75 Juta

3 Jul 2024 20:17 wib. 301
0 0
Pensiunan Guru di Jambi Syok Diminta Kembalikan Gaji dan Tunjangan Rp 75 Juta
Sumber foto: google

Sementara itu Kabid Pengangkatan dan Data ASN BKD Muaro Jambi, Rini Herawati, mengatakan Asniati terdaftar pensiun sejak 2022. Namun Asniati baru mengusulkan pensiunan pada Agustus 2023."Kalau untuk persoalan Ibu Asniati, itu beliau masuk dalam jabatan di fungsional umum, bukan fungsional tertentu. Jika jabatannya fungsional umum, untuk pensiunnya tetap di usia 58 tahun. Kalau untuk fungsional tertentu, baru di usia 60 tahun," kata Herawati.

Pensiunan guru di Jambi berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan tanpa menimbulkan keresahan lebih lanjut. Mereka juga menekankan pentingnya perlakuan yang adil dan menghormati kontribusi yang sudah diberikan selama bertahun-tahun. Semoga pemerintah daerah dapat menemukan solusi yang bijaksana untuk menyikapi masalah ini sehingga keadilan bisa terwujud bagi para pensiunan guru.

Situasi seperti ini menjadi peringatan bagi pemerintah daerah dan seluruh instansi terkait untuk menjaga keakuratan data pegawai, terutama terkait dengan gaji dan tunjangan para pensiunan. Hal ini juga menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pensiunan guru di Indonesia untuk selalu memperhatikan dan memantau perkembangan terkait dengan klaim hak mereka.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Be Positive
0 Suka, 0 Komentar, 15 Apr 2024

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.