Pengertian praperadilan adalah suatu proses hukum yang memberikan kesempatan kepada seseorang untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan agar memeriksa apakah penangkapan, penahanan, atau penuntutan terhadap dirinya telah dilakukan secara sah atau tidak. Dalam konteks hukum di Indonesia, praperadilan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta mengalami perkembangan signifikan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-X/2012 yang memperluas ruang lingkup praperadilan.
Proses praperadilan dijalankan dalam rangka mewujudkan perlindungan hukum bagi para pihak yang dianggap mengalami tindakan hukum yang melanggar hak asasi manusia atau prosedur hukum yang seharusnya diikuti oleh penegak hukum. Dengan demikian, praperadilan menjadi instrumen yang sangat penting untuk menyeimbangkan kekuatan antara aparat penegak hukum dan individu yang terlibat dalam proses hukum.
Praperadilan memungkinkan seseorang untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan agar dilakukan pemeriksaan terhadap proses hukum yang menyangkut dirinya. Pemeriksaan praperadilan tersebut dilakukan oleh majelis hakim praperadilan yang kemudian akan mengeluarkan putusan apakah penangkapan, penahanan, atau penuntutan terhadap seseorang dilakukan secara sah atau tidak. Jika dalam putusan praperadilan ditemukan bahwa proses hukum tersebut dilakukan secara tidak sah, maka putusan tersebut dapat membatalkan proses hukum yang sedang berjalan.