Tampang.com |
Dalam dunia perfilman, batasan usia penonton adalah elemen krusial untuk memastikan pengalaman menonton yang aman dan mendidik, terutama bagi anak-anak dan remaja. Di Indonesia, klasifikasi usia dalam perfilman diatur oleh Pasal 17 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019. Kategori ini mencakup Semua Umur (SU), 13+, 17+, dan 21+. Namun, apakah sistem ini sudah cukup efektif?
Menurut Handrini Ardiyanti, Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Esa Unggul, ada celah besar dalam sistem klasifikasi usia di Indonesia. Dalam tulisannya di The Conversation berjudul "Rentang usia dalam sistem klasifikasi penonton di Indonesia terlalu luas. Apa akibatnya?", ia menjelaskan bahwa kategori yang ada terlalu luas dan kurang spesifik untuk mengakomodasi kebutuhan psikologis anak-anak dan remaja.
Kesenjangan dalam Kategori Umur
Kategori Semua Umur (SU) biasanya mencakup film yang ramah bagi keluarga, termasuk anak-anak prasekolah. Namun, Handrini mengungkapkan bahwa sering kali, film dalam kategori ini memiliki tema yang terlalu kompleks untuk dipahami oleh anak kecil. Sementara itu, film dengan kategori 13+ sering dianggap terlalu kekanak-kanakan oleh remaja berusia di atasnya. Hal ini menciptakan celah untuk kelompok usia 14-16 tahun yang sedang dalam masa perkembangan moral dan identitas.