Berdasarkan instruksi tersebut, rektor diminta untuk mengajukan kembali tarif UKT dan IPI paling lambat pada tanggal 5 Juni 2024, tanpa adanya kenaikan dibandingkan dengan tarif tahun akademik sebelumnya. Pengajuan tarif UKT dan IPI harus sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada PTN di lingkungan Kemendikbudristek.
Selanjutnya, setelah memperoleh surat rekomendasi atau persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas pengajuan kembali tarif UKT dan IPI, maka PTN dan PTNBH harus merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI untuk tahun akademik 2024/2025. Haris menegaskan pentingnya memastikan bahwa tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi Keputusan Rektor.
Lebih lanjut, rektor PTN dan PTNBH diminta untuk memberikan informasi terkait tarif UKT dan IPI sesuai dengan revisi Keputusan Rektor kepada mahasiswa baru yang telah diterima, namun belum mendaftar ulang atau sudah mengundurkan diri. Hal ini dianggap sebagai prioritas oleh Mendikbudristek, menurut pernyataan Haris.