Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah resmi mengumumkan penerapan kebijakan jam malam bagi pelajar, yang akan dimulai pada 1 Juni 2025. Kebijakan ini mewajibkan semua pelajar untuk tidak berada di luar rumah antara pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kedisiplinan dan sekaligus menjaga keselamatan siswa di seluruh wilayah Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menegaskan bahwa para pelajar harus berada di rumah pada jam-jam tertentu demi keamanan dan perkembangan karakter mereka. "Jam malam itu dimulai bulan Juni dan kita ingin menekankan bahwa anak-anak yang berstatus pelajar harus berada di rumah sebelum jam 9 malam," kata Dedi pada Selasa, 27 Mei 2025.
Kebijakan tersebut dicantumkan dalam Surat Edaran Nomor 51/PA/03/DISDIK tentang penerapan jam malam bagi pelajar, yang ditandatangani secara elektronik pada 23 Mei 2025. Dalam rangka membangun Generasi Pancasila Waluya Jawa Barat Istimewa, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kedisiplinan pelajar, termasuk dalam hal kepatuhan berlalu lintas, serta mengurangi risiko keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkoba dan miras.