Menariknya, kebijakan yang sama juga diterapkan di Provinsi Aceh. Pemerintah Aceh berupaya mencegah kenakalan remaja dengan mengeluarkan aturan jam malam untuk pelajar. Dalam Surat Edaran Nomor 400.3.8/5936 Tahun 2025, Dinas Pendidikan Aceh menetapkan bahwa pelajar dilarang berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB, kecuali untuk keperluan mendesak dengan pendampingan orang tua.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan tidak hanya untuk meningkatkan kedisiplinan, tetapi juga untuk memperbaiki kualitas akademik dan membentuk karakter pelajar, khususnya di tingkat menengah dan pendidikan khusus. Dia juga mengimbau orang tua untuk mengawasi dan memastikan anak-anak mereka mematuhi aturan ini, serta mengajak mereka untuk terlibat dalam aktivitas positif di malam hari, seperti belajar atau berdiskusi bersama keluarga.