Di Hari Guru Nasional, Majelis Hakim PN Andoolo Konawe Selatan memberikan keputusan mengejutkan dalam kasus dugaan kekerasan yang menimpa guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani. Putusan tersebut diambil setelah proses persidangan yang berlangsung cukup panjang dan menimbulkan polemik di masyarakat. Pada Senin, 25 November 2024, keadilan akhirnya menyatakan Supriyani bebas dari tuduhan tindak kekerasan terhadap muridnya.
Kasus ini bermula dari laporan seorang orangtua murid yang mengaku bahwa anaknya menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh Supriyani. Tuduhan ini kemudian menjadi perbincangan hangat di lingkungan sekolah dan media sosial. Namun, setelah melalui proses penyelidikan yang cukup intensif, Majelis Hakim PN Andoolo Konawe Selatan akhirnya menyimpulkan bahwa tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.