Tampang

Dana BOS dan PIP Tahap 1 untuk Santri Rp230 Miliar, Cair Sebelum Lebaran

25 Mar 2025 14:39 wib. 57
0 0
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar saat ditemui di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
Sumber foto: Kompas.com

"Penyaluran BOS dan PIP bagi santri dilakukan dalam bentuk uang yang disalurkan oleh bank penyalur secara non-tunai ke rekening pesantren," kata Basnang.

Adapun pesantren yang ingin mencairkan dana BOS tahap pertama harus menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:

  1. Surat Permohonan Penyaluran Dana BOS beserta bukti unggah dokumen persyaratan ke portal BOS atau email yang ditentukan oleh Direktorat Pesantren.

  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagai bentuk komitmen penggunaan dana sesuai ketentuan.

  3. Surat Perjanjian Kerja Sama antara Pejabat Pembuat Komitmen dan kepala satuan pendidikan.

  4. Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang mencantumkan alokasi dana secara rinci.

  5. Kwitansi atau Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.

Cara Pencairan Dana PIP untuk Santri

Santri penerima PIP yang ingin mencairkan dana secara langsung harus terlebih dahulu melakukan aktivasi rekening. Setelah itu, mereka dapat melakukan penarikan dana dengan membawa buku tabungan ke bank penyalur. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?