Kartu Pelajar, KTP, KK, atau surat keterangan dari kepala desa/lurah.
Kartu ATM dan buku tabungan.
Selain itu, pencairan dana PIP juga dapat dilakukan melalui kartu debit ATM secara langsung.
Harapan Pemerintah
Kemenag berharap dana BOS dan PIP ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kegiatan pendidikan di pesantren.
"Semoga anggaran ini membawa manfaat bagi pesantren dan santri, serta memberikan dampak positif dalam mendukung dunia pendidikan," tutup Basnang.
Dengan pencairan yang tepat waktu, diharapkan pesantren dan santri dapat memanfaatkan dana tersebut sebelum Idulfitri, sehingga proses pembelajaran dapat berjalan dengan lebih baik.