Tampang

Revolusi Hijau di Jalan Raya: Aturan Baru Ubah Wajah Transportasi Jadi Lebih Ramah Lingkungan

15 Okt 2025 20:23 wib. 56
0 0
Revolusi Hijau di Jalan Raya: Aturan Baru Ubah Wajah Transportasi Jadi Lebih Ramah Lingkungan

Tahun 2025 menandai langkah besar Indonesia menuju masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan. Pemerintah resmi menerbitkan serangkaian aturan baru di sektor transportasi yang bertujuan untuk mengurangi emisi karbon, mendorong penggunaan energi terbarukan, dan mempercepat transisi menuju ekosistem transportasi ramah lingkungan.

Dari kendaraan listrik hingga larangan kendaraan berbahan bakar fosil di wilayah tertentu, kebijakan ini tak hanya mengubah cara masyarakat berpindah tempat, tetapi juga menggeser paradigma industri otomotif dan energi nasional.

Lantas, aturan-aturan apa saja yang diberlakukan, dan bagaimana dampaknya bagi masyarakat umum, pelaku industri, dan lingkungan?

 

1. Zona Rendah Emisi Mulai Diterapkan di Kota Besar

Salah satu perubahan paling terasa adalah penerapan Zona Rendah Emisi (Low Emission Zone/LEZ) di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya. Dalam zona ini, kendaraan bermotor konvensional berbahan bakar bensin atau solar dibatasi aksesnya, terutama kendaraan berusia lebih dari 10 tahun dan tanpa uji emisi.

LEZ diberlakukan mulai pukul 06.00 hingga 21.00, dan hanya memperbolehkan kendaraan yang lolos uji emisi, kendaraan listrik, dan kendaraan umum berbasis energi bersih melintas di wilayah tersebut.

Tujuannya adalah untuk mengurangi polusi udara, mendorong masyarakat beralih ke moda transportasi yang lebih bersih, serta menciptakan kualitas hidup yang lebih sehat di perkotaan.

 

2. Insentif Besar untuk Kendaraan Listrik

Untuk mempercepat peralihan ke kendaraan listrik (EV), pemerintah memperluas insentif fiskal dan non-fiskal yang diberlakukan sejak awal 2023. Beberapa kebijakan yang kini sudah diterapkan secara luas antara lain:

  • Bebas pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk EV pribadi dan komersial.

  • Subsidi pembelian motor listrik baru hingga Rp 10 juta.

  • Diskon tarif listrik khusus untuk pengisian daya di malam hari.

  • Pengembangan SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) di lebih dari 300 lokasi nasional.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?