Tampang.com | Mutasi kendaraan merupakan prosedur penting yang harus dilakukan saat terjadi perubahan kepemilikan mobil atau sepeda motor, atau ketika pemiliknya pindah domisili ke daerah lain. Proses ini bertujuan untuk memastikan data pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tercatat di Samsat sesuai dengan identitas dan alamat terbaru pemilik. Dengan data yang akurat, berbagai keperluan administrasi dan pembayaran pajak di kemudian hari akan menjadi lebih mudah.
Untuk mengurus mutasi kendaraan, ada beberapa dokumen dasar yang perlu disiapkan:
- BPKB asli dan fotokopi.
- STNK asli dan fotokopi.
- Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat.
- Kuitansi jual beli kendaraan bermaterai Rp 10.000.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan yang baru.
Dokumen Tambahan untuk Badan Hukum dan Instansi Pemerintah
Persyaratan dokumen sedikit berbeda jika kendaraan yang akan dimutasi merupakan milik badan hukum. Dokumen yang harus dilampirkan antara lain: