Tampang

Mutasi Kendaraan: Prosedur, Syarat, dan Biaya Resmi Tanpa Calo

26 Mei 2025 22:53 wib. 50
0 0
Antrean di kantor Samsat Sukoharjo.(Kompas.com/ Selma)  A
Sumber foto: Kompas.com

  • Biaya Penerbitan STNK Baru:

    • Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 60.000
    • Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 100.000
  • Biaya Penerbitan BPKB Baru:

    • Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 225.000
    • Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 375.000
  • Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Baru:

    • Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 60.000
    • Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 100.000
  • Dengan mengetahui prosedur dan biaya resmi ini, masyarakat dapat mengurus mutasi kendaraan secara mandiri tanpa perlu khawatir adanya biaya tambahan yang tidak resmi.

    <123>

    #HOT

    0 Komentar

    Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

    BERITA TERKAIT

    BACA BERITA LAINNYA

    Apakah Bersin itu Penyakit ??
    0 Suka, 0 Komentar, 4 Apr 2018

    POLLING

    Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?