Biaya Penerbitan STNK Baru:
- Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 60.000
- Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 100.000
Biaya Penerbitan BPKB Baru:
- Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 225.000
- Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 375.000
Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Baru:
- Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 60.000
- Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 100.000
Dengan mengetahui prosedur dan biaya resmi ini, masyarakat dapat mengurus mutasi kendaraan secara mandiri tanpa perlu khawatir adanya biaya tambahan yang tidak resmi.