Tampang

Mutasi Kendaraan: Prosedur, Syarat, dan Biaya Resmi Tanpa Calo

26 Mei 2025 22:53 wib. 51
0 0
Antrean di kantor Samsat Sukoharjo.(Kompas.com/ Selma)  A
Sumber foto: Kompas.com

  • Salinan akta pendirian badan hukum beserta satu lembar fotokopinya.
  • Surat keterangan domisili badan hukum.
  • Surat kuasa yang ditandatangani oleh pimpinan, dibubuhi meterai sah, dan cap resmi dari badan hukum tersebut.
  • Sementara itu, untuk kendaraan milik instansi pemerintah, termasuk BUMN dan BUMD, dokumen yang dibutuhkan adalah surat tugas atau surat kuasa yang juga bermaterai, ditandatangani pimpinan instansi, dan disertai cap resmi dari lembaga terkait.


    Rincian Biaya Resmi Mutasi Kendaraan

    Besaran biaya yang perlu dikeluarkan saat mutasi kendaraan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rinciannya:

    • Biaya Mutasi Pokok:
      • Kendaraan bermotor roda dua atau tiga: Rp 150.000
      • Kendaraan bermotor roda empat atau lebih: Rp 250.000

    Selain biaya mutasi pokok, pengurusan mutasi kendaraan juga memerlukan penerbitan STNK, BPKB, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru sesuai dengan alamat kepemilikan terbaru. Berikut adalah rincian biaya penerbitan dokumen baru tersebut:

    #HOT

    0 Komentar

    Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

    BERITA TERKAIT

    BACA BERITA LAINNYA

    POLLING

    Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?