Salinan akta pendirian badan hukum beserta satu lembar fotokopinya.
Surat keterangan domisili badan hukum.
Surat kuasa yang ditandatangani oleh pimpinan, dibubuhi meterai sah, dan cap resmi dari badan hukum tersebut.
Sementara itu, untuk kendaraan milik instansi pemerintah, termasuk BUMN dan BUMD, dokumen yang dibutuhkan adalah surat tugas atau surat kuasa yang juga bermaterai, ditandatangani pimpinan instansi, dan disertai cap resmi dari lembaga terkait.
Rincian Biaya Resmi Mutasi Kendaraan
Besaran biaya yang perlu dikeluarkan saat mutasi kendaraan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rinciannya:
- Biaya Mutasi Pokok:
- Kendaraan bermotor roda dua atau tiga: Rp 150.000
- Kendaraan bermotor roda empat atau lebih: Rp 250.000
Selain biaya mutasi pokok, pengurusan mutasi kendaraan juga memerlukan penerbitan STNK, BPKB, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru sesuai dengan alamat kepemilikan terbaru. Berikut adalah rincian biaya penerbitan dokumen baru tersebut: