Jakarta, Tampang.com – Bagi Anda yang membeli kendaraan bekas dari luar daerah, proses administrasi yang perlu ditempuh adalah balik nama dan mutasi kendaraan. Kabar baiknya, kedua proses ini bisa dilakukan sekaligus untuk efisiensi waktu dan biaya. Balik nama adalah pengalihan kepemilikan kendaraan, sedangkan mutasi adalah pengalihan data kendaraan dari satu wilayah Samsat ke wilayah lainnya.
Proses ini sangat penting untuk memastikan data kendaraan sesuai dengan domisili pemilik baru dan legalitasnya terjamin secara hukum. Menurut penjelasan di laman resmi Korlantas Polri, pengurusan balik nama dan mutasi dapat dilakukan dalam satu rangkaian tahapan di kantor Samsat.
Berikut adalah alur lengkapnya:
Tahapan Proses Balik Nama dan Mutasi
1. Cek Fisik Kendaraan
- Dilakukan di kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar awal (Samsat asal).
- Petugas akan mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.