Tampang.com | Membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu sangat disarankan agar pemilik kendaraan terhindar dari denda dan proses yang merepotkan. Masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) beserta tanggal jatuh temponya tercantum jelas dalam dokumen tersebut, sehingga pemilik dapat memantau kapan harus melakukan pembayaran atau perpanjangan. Namun, tidak sedikit yang lupa atau terlambat membayar pajak karena berbagai alasan.
Bagi pemilik kendaraan yang melewati batas waktu pembayaran, jangan khawatir. Berdasarkan informasi dari laman resmi Samsat Digital, pembayaran pajak kendaraan masih bisa dilakukan melalui aplikasi Signal hingga dua bulan setelah tanggal jatuh tempo. Selain itu, melalui unggahan resmi akun Instagram @samsatpontianak, pembayaran pajak yang sudah lewat jatuh tempo dapat dilakukan di seluruh unit layanan Samsat, seperti: