Selanjutnya, pada tahun 1997, kesepakatan ini diperluas pada beberapa negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada tahun 1999. Adanya perubahan dalam format SIM ini diharapkan dapat mendukung upaya-upaya Indonesia dalam memperkuat kembali kesepakatan dengan negara-negara ASEAN terkait pengakuan dan validitas SIM.
Dengan adanya logo motor dan mobil di SIM, diharapkan dapat lebih mempermudah proses identifikasi jenis SIM yang digunakan oleh pengemudi, baik oleh petugas dalam negeri maupun petugas kepolisian luar negeri. Hal ini juga akan memberikan kemudahan bagi masyarakat Indonesia yang berkendara di luar negeri, terutama di wilayah ASEAN, dalam hal validasi dan penggunaan SIM mereka.
Dalam menyambut perubahan ini, diharapkan pula adanya sosialisasi yang efektif kepada masyarakat terkait dengan keberadaan logo motor dan mobil di SIM mereka. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat memahami manfaat dari perubahan ini serta dapat memanfaatkannya secara optimal ketika mengemudi, terutama di luar negeri.
Selain itu, perubahan ini juga menandai komitmen Indonesia dalam mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku di wilayah ASEAN terkait dengan peraturan berkendara. Dengan demikian, Indonesia dapat memperkuat posisinya dalam kerja sama regional, terutama dalam hal keselamatan berlalu lintas dan mobilitas antarnegara di kawasan ASEAN.