Pemerintah berencana mengubah Bandara Kertajati menjadi bengkel pesawat maskapai domestik dan internasional. Transformasi ini menjadi langkah strategis dalam menjawab kebutuhan industri aviasi nasional dan global, sekaligus meningkatkan nilai guna Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) yang selama ini belum optimal dimanfaatkan.
Langkah awal menuju transformasi besar ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Induk (Head of Agreement/HoA) dan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara tiga pihak utama, yaitu PT GMF AeroAsia, PT Bandar Udara Internasional Jawa Barat (BIJB), dan Kementerian PPN/Bappenas. Penandatanganan dilakukan pada Senin, 21 April 2025, dan menjadi momen penting dalam sejarah pengembangan sektor aviasi nasional.
Ruang lingkup dari MoU ini mencakup berbagai aspek penting. Pertama, penyusunan master plan pengembangan fasilitas Maintenance, Repair and Overhaul (MRO) atau perawatan dan perbaikan pesawat. Kemudian, pengawalan implementasi model bisnis kemitraan pembangunan inovatif yang dirancang agar sesuai dengan kebutuhan industri dan mendukung keberlanjutan proyek.