Tampang.com | Pemerintah Provinsi Jawa Barat meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak Maret 2025, yang langsung mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat. Hingga pertengahan Mei 2025, tercatat sebanyak 1.701.288 kendaraan telah mengikuti program ini, terdiri dari 1.405.807 sepeda motor dan 295.481 mobil. Program ini memberikan kemudahan berupa penghapusan denda serta tunggakan pajak, sekaligus mempermudah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Deni Zakaria, menyatakan bahwa program pemutihan ini akan berlanjut hingga Juni 2025. Evaluasi berkala dilakukan agar pelaksanaan program tetap optimal dan tepat sasaran. Deni menyampaikan, keberhasilan program tak lepas dari sinergi antara pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat sebagai wajib pajak. Ia juga menegaskan bahwa program ini sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk menghadirkan manfaat nyata langsung kepada rakyat.