Tampang.com | Zulkarnaen Apriliantony, terdakwa sekaligus mantan Komisaris BUMN, langsung menyembunyikan uang tunai senilai hampir Rp 49,4 miliar di rumah adiknya, Fitria Wulandari. Aksi ini dilakukan usai ia mengetahui adanya penyelidikan polisi terkait dugaan keterlibatan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam perlindungan puluhan ribu situs judi online agar tidak diblokir.
Dalam dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dan diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terungkap bahwa pada pagi hari Kamis (31/10/2024), Tony—sapaan akrab Zulkarnaen—memindahkan sejumlah tas, koper, kardus, dan bungkusan berisi uang dari rumahnya di kawasan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Uang tersebut diduga berasal dari hasil operasional website perjudian yang mendapat perlindungan khusus.
Strategi Penyembunyian Uang dan Keterlibatan Keluarga