Diperkirakan nilai uang yang dipindahkan ke apartemen tersebut mencapai Rp 3,2 miliar dalam berbagai mata uang. Adriana kini menghadapi dakwaan tindak pidana pencucian uang sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasus ini menguak skema perlindungan besar terhadap situs judi online oleh oknum di lingkungan Kementerian Komdigi, yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dalam beberapa waktu terakhir.