Jakarta — Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur mengumumkan rencana mendirikan posko layanan relokasi bagi warga yang tinggal di area Tempat Pemakaman Umum (TPU). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penataan kota, menjaga kesehatan lingkungan, sekaligus memberikan solusi hunian bagi warga yang terdampak.
Rencana pendirian posko layanan relokasi ini menjadi sorotan publik karena menyasar warga yang telah menempati lahan pemakaman selama bertahun-tahun. Posko diharapkan menjadi pusat informasi, konsultasi, dan pendampingan administratif bagi warga yang akan direlokasi ke tempat tinggal sementara atau rumah susun yang disediakan pemerintah.
Tujuan Posko Relokasi
Pemkot Jaktim menyebutkan bahwa posko ini bertujuan untuk:
-
Memberikan Informasi Relokasi: Warga dapat mengetahui lokasi relokasi, fasilitas, dan hak-hak mereka secara transparan.
-
Mendampingi Proses Administratif: Posko akan membantu proses dokumen, verifikasi data, hingga mekanisme pengosongan lahan TPU.
-
Menjamin Hak Warga: Pemkot menegaskan bahwa relokasi dilakukan dengan memperhatikan kesejahteraan dan akses sosial warga, termasuk pendidikan, kesehatan, dan transportasi.
-
Penataan Lingkungan TPU: Pengosongan lahan akan mempermudah Pemkot menjaga kebersihan, kesehatan, dan keamanan area pemakaman.
Wali Kota Jakarta Timur menyatakan bahwa program relokasi ini bukan sekadar pemindahan fisik, tetapi juga upaya memberikan hunian yang layak dan terjamin bagi warga terdampak.
Lokasi dan Layanan Posko
Pemkot Jaktim berencana mendirikan beberapa posko di titik strategis, termasuk di dekat TPU yang banyak dihuni warga. Layanan yang akan tersedia antara lain:
-
Konsultasi hak dan mekanisme relokasi
-
Pengurusan dokumen kependudukan dan sertifikat tanah sementara
-
Pendampingan transportasi dan logistik untuk pindah rumah
-
Informasi tentang fasilitas sosial dan subsidi pemerintah