Dengan diselenggarakannya Pilkada serentak pada tanggal 27 November mendatang, Gibran menyadari pentingnya tahapan masa tenang, pemungutan suara, dan perhitungan suara sebagai bagian krusial dari proses demokrasi yang harus diawasi dengan ketat untuk mencegah kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, peran serta pengawasan dari penyelenggara, baik itu Bawaslu, DKPP, maupun instansi terkait lainnya sangatlah mendesak untuk menjamin keberlangsungan proses Pilkada yang jujur dan adil.