Kini, Nazli, mahasiswi hukum tersebut, terancam hukuman penjara selama empat tahun setelah kedapatan menggadaikan sebelas laptop milik teman-temannya. Tindakannya tersebut membuatnya dijerat dengan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan.
Kisah Nazli ini menuai berbagai reaksi dan komentar dari warganet. Banyak yang menyayangkan perbuatan Nazli yang nekat demi membiayai mantan pacarnya yang kecanduan judi online. Masyarakat juga berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.