Kapolresta Gorontalo Kota menyatakan bahwa tersangka melakukan aksinya untuk memenuhi gaya hidup. Nazli, sebagai seorang mahasiswi yang seharusnya menjadi contoh, malah melakukan tindakan kriminal demi membiayai gaya hidup sang mantan pacar.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka telah melakukan perbuatannya sejak bulan Mei hingga Juni 2024. Total nilai gadai laptop diperkirakan mencapai 60 juta rupiah. Akibat perbuatannya, tersangka kini ditahan di ruang tahanan Polsek Dungingi dan dihadapkan pada ancaman hukuman empat tahun penjara.
Tersangka mengaku nekat menggadai belasan laptop milik rekannya untuk memenuhi kebutuhan mantan pacarnya. Seluruh hasil gadai laptop, yang diperkirakan mencapai 60 juta rupiah, telah diberikan kepada mantan pacarnya. Tersangka juga mengatakan bahwa ia sering mendapat ancaman dan tekanan dari beberapa rekan mantan pacarnya. Selain itu, tersangka mengungkapkan bahwa mantan pacarnya sering bermain judi online.