Lebih lanjut, ibu ini menambahkan bahwa bukti ini sejalan dengan memar-memar yang terlihat di tubuh anaknya setelah pulang dari daycare. Meskipun RD mencoba untuk mengonfirmasi pihak daycare tentang kejadian ini, mereka membantah tudingan tersebut.
Namun, hasil pemeriksaan dokter menyimpulkan bahwa memar yang dialami korban bukan disebabkan oleh demam, melainkan akibat benturan dan tekanan. Hal ini menjadi bukti yang menguatkan dugaan RD terhadap daycare tersebut. Ia pun melaporkan aksi dugaan penganiayaan yang dialami anaknya ke Polres Metro Depok dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
Selain itu, RD juga telah mengadukan peristiwa tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Komisioner KPAI Dian Sasmita menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima pengaduan tersebut dan sedang melakukan penyelidikan.
"Kami sudah menerima pengaduan terkait dugaan penganiayaan yang dialami oleh anak Ibu Rizki yang masih 2 tahun. Kami dalam tahap melakukan telaah. Jadi, memang dari kuasa hukum dan ibu sudah melakukan pelaporan di kepolisian, berkas-berkas sudah kita terima dan beberapa bukti sudah kita terima," ucap Dian.