Aturan pembatasan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada 25 April 2024. Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Taufik Zoelkifli mengatakan, sesuai Pasal 24 ayat 2 yang menjelaskan, pemerintah daerah memiliki kewenangan mengatur kebijakan tersebut. Karena itu, diperlukan Perda sebagai turunan UU DKJ.
Meski demikian, kebijakan ini tetap menjadi langkah yang penting dalam upaya menjaga kualitas udara dan membentuk kebiasaan penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan di Jakarta. Diharapkan, kebijakan ini dapat menjadi insentif bagi pengguna kendaraan untuk beralih ke transportasi bersama atau menggunakan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sehingga dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan di ibu kota.
Dengan demikian, kebijakan pembatasan usia kendaraan yang dikeluarkan usai Jakarta ganti status ini menjadi langkah yang strategis dalam menjaga kualitas udara dan lingkungan di Jakarta. Semoga kebijakan ini dapat memberikan dampak positif dalam jangka panjang serta mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan hidup.