Dampak dari kebijakan ini juga akan dirasakan secara langsung oleh masyarakat pengguna kendaraan pribadi di Jakarta. Mereka perlu memperhatikan usia kendaraan mereka agar tetap sesuai dengan batasan yang diberlakukan. Bagi yang memiliki kendaraan dengan usia yang sudah melebihi batas, akan perlu segera melakukan pembaruan dengan kendaraan yang lebih baru atau menggunakan opsi transportasi lainnya. Namun, bagi mereka yang telah menggunakan kendaraan dengan usia yang masih memenuhi syarat, selain berkontribusi dalam menjaga kualitas udara, mereka juga akan terhindar dari potensi sanksi atau denda yang dapat dikenakan apabila melanggar ketentuan yang berlaku.
Aturan pembatasan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada 25 April 2024. Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Taufik Zoelkifli mengatakan, sesuai Pasal 24 ayat 2 yang menjelaskan, pemerintah daerah memiliki kewenangan mengatur kebijakan tersebut. Karena itu, diperlukan Perda sebagai turunan UU DKJ.
Meski demikian, kebijakan ini tetap menjadi langkah yang penting dalam upaya menjaga kualitas udara dan membentuk kebiasaan penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan di Jakarta. Diharapkan, kebijakan ini dapat menjadi insentif bagi pengguna kendaraan untuk beralih ke transportasi bersama atau menggunakan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sehingga dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan di ibu kota.