Pada masa awal tahun 2020 hingga Maret 2024, pemerintah Indonesia berhasil memperoleh penerimaan pajak senilai Rp23,04 triliun dari sektor ekonomi digital. Jumlah tersebut terdiri dari berbagai jenis pajak yang diperoleh dari sektor tersebut, termasuk di antaranya adalah Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan pajak kripto. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, dalam keterangan pers yang diterbitkan pada Jumat, 5 April 2024.
Dwi Astuti menjelaskan bahwa penerimaan pajak tersebut terkumpul dari berbagai tahun, yaitu sebesar Rp 731,4 miliar pada tahun 2020, Rp 3,90 triliun pada tahun 2021, Rp 5,51 triliun pada tahun 2022, Rp 6,76 triliun pada tahun 2023, dan Rp 1,84 triliun pada tahun 2024. Penerimaan pajak ini berasal dari berbagai jenis kontribusi, seperti PPN PMSE sebesar Rp 18,74 triliun, pajak kripto sebesar Rp 580,2 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 1,95 triliun, dan pajak SIPP (Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah) sebesar Rp 1,77 triliun yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa.