Tampang

Penerimaan Pajak dari Sektor Ekonomi Digital Capai Rp23,04 Triliun sejak 2022

6 Apr 2024 15:36 wib. 45
0 0
Penerimaan Pajak dari Sektor Ekonomi Digital Capai Rp23,04 Triliun sejak 2022
Sumber foto: Unsplash

Pada masa awal tahun 2020 hingga Maret 2024, pemerintah Indonesia berhasil memperoleh penerimaan pajak senilai Rp23,04 triliun dari sektor ekonomi digital. Jumlah tersebut terdiri dari berbagai jenis pajak yang diperoleh dari sektor tersebut, termasuk di antaranya adalah Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan pajak kripto. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, dalam keterangan pers yang diterbitkan pada Jumat, 5 April 2024.

Dwi Astuti menjelaskan bahwa penerimaan pajak tersebut terkumpul dari berbagai tahun, yaitu sebesar Rp 731,4 miliar pada tahun 2020, Rp 3,90 triliun pada tahun 2021, Rp 5,51 triliun pada tahun 2022, Rp 6,76 triliun pada tahun 2023, dan Rp 1,84 triliun pada tahun 2024. Penerimaan pajak ini berasal dari berbagai jenis kontribusi, seperti PPN PMSE sebesar Rp 18,74 triliun, pajak kripto sebesar Rp 580,2 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 1,95 triliun, dan pajak SIPP (Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah) sebesar Rp 1,77 triliun yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa.

Selain itu, mencapai Maret 2024, pemerintah telah menunjuk 167 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Jumlah ini termasuk di dalamnya dua pembetulan data pemungut PPN PMSE pada bulan Maret 2024, yaitu Vonage Business Inc. dan Twitch Interactive Singapore Private Limited.

Penerimaan pajak sebesar Rp 23,04 triliun dari sektor ekonomi digital ini memberikan gambaran yang positif terkait kontribusi sektor tersebut dalam pengembangan perekonomian nasional. Hal ini sejalan dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, di mana transaksi digital dan penggunaan mata uang kripto telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam ekonomi modern. Dengan demikian, pemerintah perlu terus mengoptimalkan sistem perpajakan untuk mengakomodir perkembangan tersebut.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

jennifer lopez
0 Suka, 0 Komentar, 29 Mei 2017

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?